SD Negeri Langensari 02 Kec. Ungaran Barat

Alamat Jl. Erlangga No.11 Langensari, Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang.

Tenaga Pendidik SD Negeri Langensari 02

Jangan lupa like dan subrcribe untuk mendapatkan infromasi terbaru.

Kegiatan Ekstra Drumband SD Negeri Langensari 02

Jangan lupa like dan subrciber untuk mendapatkan informasi terbaru.

Kegiatan Belajar Siswa Di Sekolah

Jangan lupa like dan subcribe untuk mendapatkan informasi terbaru.

Halaman SD Negeri Langensari 02

Jangan lupa like dan subcribe untuk mendapatkan informasi terbaru.

Jumat, 10 Februari 2023

Mengenal Sifat Wajib, Mustahil, dan Jaiz bagi Para Rasul



Rukun iman yang keempat adalah iman dengan mempercayai para nabi dan rasul yang telah diutus oleh Allah untuk menyampaikan risalah dan ajaran-Nya kepada semua manusia tanpa terkecuali. Beriman dalam hal ini adalah mengakui dengan lisan, membenarkan dengan hati, dan mengamalkan atas apa yang mereka bawa, serta meyakini bahwa semua itu adalah benar adanya. Tugas dari masing-masing nabi dan rasul tidak lain selain untuk menegaskan kembali perihal ke-Esa-an Allah, menjelaskan bahwa Dia adalah satu-satunya Zat yang harus disembah, meninggalkan segala sekutu bagi-Nya, mensifati Zat-Nya dengan semua sifat kesempurnaan, dan mensucikan Zat-Nya dari segala sifat yang tidak layak. Para nabi dan rasul juga menjelaskan berita gembira berupa pahala dan surga bagi yang beriman dan taat, dan kabar duka berupa siksa neraka bagi yang mendurhakainya. Selain iman pada keberadaan para nabi dan rasul, mengimana apa yang dibawa olehnya, kita juga harus beriman kepada sifat-sifat yang mesti dimiliki mereka, mesti tidak ada dalam diri mereka, dan sifat yang boleh-boleh saja ada dalam dirinya. Nah, dalam kesempatan ini penulis akan menjelaskan perihal sifat-sifat para rasul. Sifat Wajib Para Rasul Menurut Sayyid Husain Afandi al-Jasr at-Tharabalusi dalam salah satu kitabnya, sifat wajib (pasti ada dalam dirinya) bagi para rasul ada 4, (1) Sidiq; (2) Amanah; (3) Tabligh; dan (4) Fathanah. Sedangkan perlawanan atau sifat yang mustahil (tidak mungkin dimiliki) para rasul juga ada 4, yaitu (1) Kidzib; (2) Khiyanah; (3) Kitman; dan (4) Baladah.

 Pertama, Sidiq (Jujur) Sifat wajib pertama bagi para rasul adalah sidiq, yaitu jujur dan mustahil bagi mereka memiliki sifat kebalikannya, yaitu sifat kadzib atau berdusta. Maksud dari sifat yang pertama ini adalah semua ajaran yang disampaikan oleh para utusan adalah benar dan tidak mungkin ada dusta atau kebohongan di balik ajaran-ajaran yang mereka bawa. Dalil wajibnya sifat sidiq ini adalah jika seandainya para rasul tidak jujur dalam menyampaikan ajaran kerasulannya, niscaya Allah swt pun juga tidak jujur terhadap mukjizat yang diberikan kepada mereka. Mukjizat yang bersifat irasional kemudian diberikan kepada para rasul menjadi jaminan bahwa mereka akan berbuat jujur. Dengan demikian, wajib bagi mereka untuk memiliki sifat sidiq, فَالدَّلِيْلُ: لَوْ كَذِبُوْا فِي ذَلِكَ لَلَزِمَ الْكَذِبُ فِي خَبَرِهِ تَعَالَى، لِتَصْدِيْقِهِ لَهُمْ بِالْمُعْجِزَاتِ الَّتِي يَجْرِيْهَا الله عَلَى أَيْدِيْهِمْ تَأْيِيْدًا لَهُمْ لِأَنَّهَا نَازِلَةٌ مَنْزِلَةَ قَوْلِهِ: "صَدَقَ عَبْدِيْ فِي كُلِّ مَا يُبَلِّغُ عَنِّيْ" Artinya, “Maka dalil (jujurnya para rasul) adalah: jika seandainya mereka berdusta dalam ajarannya, niscaya berita dari Allah juga dusta, karena Allah telah membenarkan mereka dengan adanya mukjizat, yang Allah berikan kepada mereka sebagai jaminan. Dan, mukjizat ini sudah menempati posisi firman Allah: ‘Telah benar hamba-Ku dalam setiap apa yang mereka sampaikan dari-Ku.” (Sayyid Husain, al-Hushun al-Hamidiyah lil Muhafazah ‘alal ‘Aqaid al-Islamiyah, [Mesir, Maktabah at-Tijariyah: tt], halaman 50). Kedua, Amanah (Dipercaya) Sifat kedua yang wajib dimiliki oleh para rasul adalah sifat amanah, yaitu dapat dipercaya, dan mustahil bagi mereka untuk khianat. Dengan sifat ini, maka para rasul terpelihara dahir dan bathinnya dari setiap perbuatan-perbuatan yang melanggar syariat. Mereka terpelihara dari zina, minuman keras, berbohong, iri, dengki, sombong, sifat ingin dipuji. Dalil wajibnya sifat amanah adalah seandainya para rasul berkhianat dengan cara mengerjakan satu perbuatan maksiat, niscaya umatnya juga diperintah untuk berbuat maksiat, karena tugas umat adalah mengikuti segala tindak tanduk rasulnya. Dengan demikian, wajib bagi para rasul untuk memiliki sifat amanah, وَالدَّلِيْلُ: لَوْ خَانُوْا بِفِعْلِ مَعْصِيَةٍ لَكُنَّا مَأْمُوْرِيْنَ بِهِ لِأَنَّهُ تَعَالَى أَمَرَنَا بِاتِّبَاعِهِمْ فِي أَقْوَالِهِمْ وَأَفْعَالِهِمْ وَأَحْوَالِهِمْ مِنْ غَيْرِ تَفْصِيْلٍ، وَاللهُ لَا يَأْمُرُ بِالْمَعْصِيَةِ Artinya, “Adapun dalil (wajibnya sifat amanah): jika seandainya para rasul berkhianat dengan mengerjakan kemaksiatan, niscaya kita akan diperintah mengerjakannya pula, karena Allah ta’ala memerintahkan kita untuk mengikuti mereka dalam ucapan, tindakan, dan perbuatannya tanpa diperinci, sedangkan Allah tidak memerintahkan maksiat.” (Sayyid Husain, 51). Ketiga, Tabligh (Menyampaikan risalah) Sifat wajib yang ketiga bagi para rasul adalah sifat Tabligh, yaitu menyampaikan risalah atau ajaran yang diperintahkan oleh Allah agar disampaikan kepada manusia. Sebaliknya, mustahil bagi para rasul memiliki sifat perlawanannya, yaitu sifat Kitman, yaitu menyimpan atau menahan risalah yang seharusnya disampaikan kepada manusia. Dalil wajibnya sifat Tabligh adalah seandainya para rasul menyimpan apa yang wajib mereka sampaikan, niscaya kita akan diperintah untuk menyimpan ilmu, karena Allah memerintahkan manusia untuk mengikuti mereka. Dan, perintah untuk menyimpan ilmu tidak-lah benar, maka menyimpan risalah bagi para nabi juga tidak benar. Oleh karena itu, wajib bagi para nabi untuk memiliki sifat Tabligh dan mustahil bagi mereka memiliki sifat Kitman. Keempat, Fathanah (Cerdas) Sifat wajib yang terakhir, atau yang keempat bagi para rasul adalah sifat Fathanah, yaitu cerdas dan pintar, dan mustahil bagi mereka mempunyai sifat Baladah, yang berarti bodoh. Sedangkan dalil wajibnya sifat ini adalah, seandainya para rasul itu adalah orang-orang bodoh, maka mereka tidak akan mampu untuk memangun argumentasi dalam menghadapi kelompok-kelompok yang menentang risalah yang dibawanya. Sebab, ketidakmampuan para rasul untuk membangun argumentasi ketika berhadapan dengan penentang risalahnya bertentangan dengan dengan pangkat dan martabat mereka sebagai utusan. Oleh karena itu, wajib bagi para rasul untuk memiliki sifat yang keempat ini, untuk meyakinkan mereka agar bisa menerima risalahnya, وَهَذَا يُخَالِفُ مَنْصَبَهُمْ الَّذِي أُرْسِلُوْا بِهِ وَهُوَ هِدَايَةُ الْخَلْقِ اِلَى الْحَقِّ، فَوَجَبَ بِذَلِكَ لَهُمْ الفَطَانَةُ، وَاسْتَحَالَ عَلَيْهِمْ ضِدُّهَا Artinya, “Dan ini (ketidak mampuan rasul untuk membantah argumentasi penentangnya) bertentangan dengan pangkat mereka yang telah diutus untuk memberikan jalan hidayah kepada makhluk untuk menuju al-haq (Allah). Oleh karena itu, wajib bagi para rasul untuk memiliki sifat Fathanah, dan muhal bagi mereka memiliki sifat perlawananya (Baladah).” (Sayyid Husain, 51). Sifat Jaiz Para Rasul Selain 4 sifat wajib dan mustahil di atas, sifat para rasul yang lain adalah sifat Jaiz (boleh). Sifat jaiz bagi para rasul ini hanya ada satu, yaitu sifat-sifat yang juga dirasakan oleh manusia pada umumnya, hanya saja tidak sampai menurunkan derajat dan martabat kenabiannya yang mulia (al-a’rad al-aasyariyah allati la tuazzi ila naqshin fi maratibihim al-‘aliyah), seperti makan, minum, tidur, menikah, dan hal-hal mubah lainnya. Demikian empat sifat wajib dan mustahil bagi para nabi dan rasul dan satu sifat jaiz serta penjelasannya. Wallahu a‘lam.


Sumber: https://islam.nu.or.id/ilmu-tauhid/mengenal-sifat-wajib-mustahil-dan-jaiz-bagi-para-rasul-RdFuT

Rabu, 08 Februari 2023

Pengertian Qada dan Qadar Beserta Contohnya, Siswa Wajib Tahu Ya!



 Memahami pengertian qada dan qadar wajib hukumnya bagi umat Islam. Bahkan, percaya kepada qada dan qadar termasuk ke dalam rukun iman yang ke-6.

Dalam Al-Qur'an, perintah beriman kepada qada dan qadar terdapat pada surat Al-Qamar ayat 49, yang berbunyi:

اِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنٰهُ بِقَدَرٍ

Artinya: "Sungguh, Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran."

Selain itu, terdapat juga pada surat Al-Ahzab ayat 36.

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَّلَا مُؤْمِنَةٍ اِذَا قَضَى اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗٓ اَمْرًا اَنْ يَّكُوْنَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ اَمْرِهِمْ ۗوَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا مُّبِيْنًاۗ

Artinya: "Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata."

Qada dan qadar sering disebut memiliki arti yang sama, padahal keduanya berbeda. Hal tersebut dikarenakan bentuk kata dan pelafalan yang mirip antara keduanya.

Secara bahasa, qada memiliki arti ketentuan. Sedangkan secara istilah, qada berarti ketentuan Allah SWT yang sifatnya umum dan azali serta berlaku terhadap semua makhluk.

Dikutip dari buku Aqidah Akhlaq yang disusun oleh Taofik Yusmansyah, ketentuan yang bersifat umum maksudnya hukum-hukum umum seperti keberhasilan dan kegagalan. Hukum umum kegagalan mengatakan bahwa kegagalan terjadi akibat kemalasan.

Sebaliknya, hukum umum keberhasilan terjadi karena orang tersebut rajin belajar. Orang yang malas belajar dipastikan tidak dapat meraih keberhasilan.

Sedangkan makna azali mengandung pengertian hukum atau ketentuan telah ada sejak dahulu, bahkan sebelum manusia ada di muka bumi. Hukum hukum tersebut tertulis di lauh al mahfuz.

Terkait dengan qadar, secara bahasa artinya ketetapan atau ukuran. Secara istilah qadar berarti perwujudan atau ketentuan hukum Allah atas semua makhluk yang ia ciptakan jika syaratnya terpenuhi.

Qadar memiliki sifat yang lebih spesifik ketimbang qada. Maksudnya, terjadinya qadar dapat didasarkan pada ikhtiar dan doa seseorang.

Qadar sama artinya dengan takdir. Takdir sendiri terbagi menjadi dua, yaitu takdir mubram dan takdir muallaq.

Takdir mubram merupakan takdir dan ketetapan Allah SWT yang tidak dapat diubah oleh siapa pun. Sebagai contoh setiap makhluk pasti akan mengalami mati, ketetapan itu termasuk takdir mubram.

Takdir muallaq adalah takdir yang masih bisa diubah melalui usaha atau ikhtiar manusia itu sendiri. Contoh dari takdir muallaq yaitu seseorang yang dilahirkan dari keluarga yang kurang mampu namun ingin mengenyam pendidikan tinggi.

Menyadari semua itu, orang tersebut berusaha keras untuk mengejar cita-citanya dan akhirnya ia dapat melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi. Cita-citanya tercapai dan akhirnya ia dapat hidup dengan layak.

Hikmah Mengimani Qada dan Qadar
Mengutip dari sumber yang sama, iman kepada qada dan qadar akan mendatangkan manfaat, yaitu hikmah. Hikmah tersebut dapat kita jumpai dalam kehidupan sehari hari, diantaranya:

1. Dapat meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT. Dengan beriman kepada qada dan qadar, maka kita keimanan dan ketakwaan kita akan meningkat.

2. Mendidik diri untuk selalu bersyukur, bersabar dan bertawakkal. Saat Allah SWT memberikan kita kenikmatan, maka kita harus bersyukur karena itu merupakan takdir Tuhan yang berupa kebahagiaan.

3. Menjauhkan diri dari sifat sombong dan putus asa serta memberikan ketenangan batin. Ketika kita memahami betul tentang qada dan qadar, maka kita tidak akan sombong apabila memperoleh keberhasilan.

4. Menumbuhkan sikap optimis dan kerja keras.

5. Memotivasi manusia untuk semakin kreatif dalam rangka mengungkap hukum hukum alam.

Sumber : https://www.detik.com/

Klik Link  Di bawah Download LKPD Qada & Qadar 
Link Donwload : ------- DOWNLOAD

Selasa, 07 Februari 2023

Pendaftaran Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Tahun Ajaran 2023/2024

 


Pendaftaran Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023/2024 untuk sekolah sudah dibuka mulai tanggal 6 Februari 2023 pukul 18.00 WIB sampai Jumat, 31 Maret 2023 melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) dengan mengakses http://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm. Begitu juga dengan Kurikulum Merdeka Mandiri sudah dibuka bagi satuan pendidikan yang ingin mengimplementasikannya.

Sekolah yang dapat mendaftar Kurikulum Merdeka Mandiri adalah satuan pendidikan yang ada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri merupakan pilihan bagi satuan pendidikan berdasarkan kesiapan masing-masing. Bagi satuan pendidikan yang memilih menggunakan Kurikulum Merdeka, ada 3 (tiga) pilihan kategori implementasi Kurikulum Merdeka diantaranya:

    • Mandiri Belajar: Satuan pendidikan menggunakan struktur Kurikulum 2013 dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan beberapa prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen.
    • Mandiri Berubah: Satuan Pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen.
    • Mandiri Berbagi: Satuan Pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen, dengan komitmen untuk membagikan praktik-praktik baiknya kepada satuan pendidikan lain.

Ketentuan Mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka Bagi Satuan Pendidikan

Bagi satuan pendidikan yang akan mendaftar implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri simak ketentuannya berikut ini:

Satuan pendidikan yang telah menjadi pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun 2022/2023 dengan status Mandiri Belajar dapat mengubah statusnya menjadi Mandiri Berubah atau Mandiri Berbagi. Sedangkan satuan pendidikan yang telah berstatus Mandiri Berubah dapat mengubah statusnya menjadi Mandiri Berbagi, melalui http://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm.

Kemudian Satuan Pendidikan yang telah menjadi pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka tahun ajaran 2022/2023 diharapkan melakukan refleksi sebagai bahan umpan balik bagi pemerintah melalui http://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm.

Satuan pendidikan yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan tidak perlu melakukan Pendaftaran dan refleksi implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri.

Satuan pendidikan yang akan menggunakan Kurikulum Merdeka secara mandiri pada tahun ajaran 2023/2024 perlu melakukan pendaftaran dan mempersiapkan diri sesuai dengan pilihan implementasi serta kesiapan masing-masing.

Informasi mengenai pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri pada tahun ajaran 2023/2024 dapat diakses di laman http://kurikulum.kemdikbud.go.id/, Instagram @kurikulum.merdeka, dan Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Jika daerah dan satuan pendidikan mengalami kendala atau memiliki pertanyaan, dapat menghubungi Pusat Layanan Bantuan (Help desk) di nomor WhatsApp +62-81281435091.

Dalam surat edarannya Kemendikbud juga menegaskan Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berperan penting dalam mensosialisasikan dan mengawal implementasi Kurikulum Merdeka di daerah.

Sebagai tambahan informasi tujuan dari dikeluarkannya Kurikulum Merdeka adalah untuk memberikan fleksibilitas dan dukungan bagi tenaga pendidik untuk saling berkolaborasi menciptakan pembelajaran yang berkualitas, menyenangkan serta sesuai dengan kebutuhan pelajar dan kondisi satuan pendidikan.

Sumber : https://ditpsd.kemdikbud.go.id/


Ikuti Tutorial Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka

 


Kurikulum Merdeka, telah diluncurkan secara resmi oleh Mas Menteri Nadiem Makarim pada peluncuran Merdeka Belajar Episode Kelima Belas

Kurikulum Merdeka dilaksanakan sesuai kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) yang memberikan keleluasaan satuan pendidikan di semua jenjang dalam mengimplementasikan kurikulum.

Kemudian, bagaimana caranya mendaftarkan Sekolah, Madrasah, SKB, atau PKBM anda untuk mengikuti Implementasi Kurikulum Merdeka?

Yuk! Ikuti tutorial Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka ini.

https://bit.ly/IKM-1

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 11 Februari sampai dengan 31 Maret 2022

Mari Bergerak Bersama, wujudkan Merdeka Belajar!


Senin, 06 Februari 2023

Buku Tamu Pengunjung

 

Kamis, 12 Januari 2023

SD NEGERI LANGENSARI 02 berbenah

Kamis, 19 September 2019

LOMBA MAPSI SEBAGAI WAHANA PENDADARAN SISWA

Untuk mengimbangi derasnya arus perkembangan zaman yang makin kencang diperlukan kualitas filter yang baik. Penyebarluasan infromasi yang kian tak terbendung sedikit banyak telah merubah pola pikir dan karakter generasi muda. Karenanya diperlukan bekal ilmu agama sebagai komponen utama filter kehidupan. Sehingga lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI), pada sekolah dasar menjadi wahana yang tepat sebagai wahana pendadaran siswa menuju generasi bertaqwa.
sekolah sebagai lembaga pendidikan terbesar memiliki potensi yang luar biasa untuk menyumbang modal pembangunan. Jumlah siswa yang berlimpah harus mampu diolah dengan baik agar menjadi penerus bangsa yang dapat diandalkan. Modal kepandaian saja tidaklah mencukupi tanpa diimbangi dengan iman dan taqwa yang kuat. Karenanya, pendidikan agama di sekolah sudah seharusnya dikelola dengan baik agar mampu memberi warna tersendiri.
“Para guru PAI juga harus mampu berlomba dengan derasnya perkembangan teknologi informasi. Jangan sampai guru agama malah gaptek. Umat Islam seharusnya terlebih dahulu menguasai teknologi. Tapi karena Allah berkehendak lain, maka seolah-olah teknologi tidak ada kaitannya dengan agama. Padahal jauh sebelum manusia berbicara tentang teknologi,  kitab suci Al-Qur’an telah  menginformasikan teknologi canggih,”
 Al Qur’an menerangkan cara menciptakan alam semesta beserta isinya. Bagaimana Allah menciptakan manusia, menerangkan sistem tata surya, tata pembukuan, perdaganan dan seterusnya hingga penjelajahan angkasa luar yang dilakukan oleh Baginda Nabi Muhammad saw.
Diterangkan pula bahwa, sebelum sekarang ada istilah ‘On line’, umat Islam sudah dari dulu menjalaninya. Hal ini bisa dilihat bahwa tidak ada sesuatu amalpun yang tidak dihisab atau dicatat. Allah selalu mengawasi dan tidak pernah tidur. Istilah bisa berbeda-beda tetapi secara esensi adalah sama.
Dari pengertian tertsebut, guru PAI diminta meningkatkan kualitas kreatifitasnya, termasuk pada kegiatan lomba MAPSI. Kreatifitas dapat diwujudkan dalam bentuk dan teknis yang disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing. Sehingga apapun bentuk kegiatannya akan selalu dapat menjawab tantangan perkembangan zaman. Sedangkan yang harus selalu diingat adalah segala sesuatu harus dikaitkan dengan Al Qur’an sebagai acuan dasar. Sehingga pendidikan agama betul-betul membentuk sikap mental yang Qur'ani, pungkasnya. (On)
 Kegiatan lomba MAPSI tingkat kabupaten pada tahun ini (2019) dilakasanakan di Kecamatan Ungaran Barat dan SD Negeri Langensari 02 yang menjadi tuan rumah, kegiatan berjalan begitu sukses dan meriah, dalam lomba ini pula Kecamatan Ungaran Barat berhasil mempertahan juara umum, semoga lomba MAPSI ini membawa berkah bagi semuanya.. amin

by. blackyfarel

Kamis, 13 Juni 2019

INFORMASI PENERIMAAN CPNS 2019 BESERTA JADWAL DAN FORMASI



Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K.
Rencana pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK (P3K) juga disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin.
Simak penerimaan CPNS 2019 dan PPPK (P3K), jadwal pendaftaran, rincian formasi, tenaga prioritas, serta info BKN dikutip dari kompas.com berikut ini.

Jadwal Penerimaan dan Pendaftaran
Pemerintah akan kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Hal itu diungkapkan Menpan RB Syafruddin usai Musrembangnas di Jakarta, Kamis (9/5/2019). 

“Itu nanti untuk triwulan ketiga 2019,” ujarnya kepada wartawan.

Saat ditanya kapan jadwal pendaftaran CPNS dilakukan, Syafruddin mengatakan kemungkinan pada Oktober 2019. 

Namun demikian, mantan Wakapolri itu menuturkan, rekrutmem CPNS akan tetap mengutamakan untuk para guru honorer. 

Syafruddin juga mengungkapkan akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K atau PPPK.

Rincian Formasi dan Tenaga Prioritas
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan ada sekitar 254.173 lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK atau P3K usai Lebaran.

Besaran kebutuhan atau lowongan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai ASN Secara Nasional Tahun Anggaran 2019. 

Namun, penjelasan BKN baru mengumumkan besarannya saja. “Kapan, di mana, siapa, tunggu cuti bersama berakhir. Ingat, orang sabar disayang mimin,” lanjut keterangan BKN. 

Adapun, rincian besaran dalam Kepmen PANRB Nomor 12Tahun 2019 dibagi dua yakni untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.  Untuk pemerintah pusat, terdapat dua bagian kuota untuk pengisian pegawai ASN tahun 2019, yaitu untuk CPNS dan P3K atau PPPK yang diisi oleh eks-THK II dan honorer sebanyak 23.212. 

Kemudian untuk CPNS dibagi menjadi dua lagi, yaitu yang diisi oleh formasi pelamar umum sebanyak 17.519 dan yang diisi dari sekolah kedinasan sebanyak 5.694. 
Sehingga jika ditotal alokasi formasi CPNS 2019 untuk pemerintah pusat sebesar 46.425. 

Untuk pemerintah daerah juga terdapat 2 bagian kuota formasi untuk pengisian ASN tahun 2019, yaitu untuk CPNS dan PPPK atau P3K yang diisi oleh eks-THK II dan honorer. 

Besaran alokasi formasi CPNS dibagi dua yang diisi oleh pelamar umum sebanyak 62.249 dan CPNS yang diisi dari sekolah kedinasan (STTD) sebanyak 75 orang. 
Jadi total formasi menjadi 62.324. Sementara, alokasi untuk PPPK atau P3K yang diisi oleh eks-THK II dan honorer sebanyak 145.424.

Jumlah alokasi untuk pemerintah daerah secara keseluruhan menjadi 207.748.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Syafruddin, Kamis (9/5/2019) lalu, menyebut rekrutmen CPNS tahun ini tetap mengutamakan guru honorer.

Siapkan Dokumen 
Bagi Anda yang memenuhi syarat untuk menyiapkan dokumen CPNS 2019.
Jika merujuk penerimaan CPNS 2018, pelamar CPNS diminta menyiapkan berkas dokumen lebih awal. Dokumen yang dibutuhkan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah.

Namun jika mengacu pada penerimaan CPNS 2018, berikut dokumen yang wajib ada dirangkum tribun-timur.com.

Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir.
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000.
2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi ijazah/STTB.
4. Fotokopi ijazah SD.
5. Fotokopi ijazah SLTP.
6. Fotokopi ijazah SLTA.

Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.

Sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
10. Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan.

Pengecualian tersebut bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.(kompas.com/tribun-timur.com)

Sumber Artikel : https://bogor.tribunnews.com

Minggu, 19 Mei 2019

Profil SD Negeri Langensari 02



PROFIL SEKOLAH
I.                   Identitas Sekolah
1.      Nama Sekolah                                           : SD Negeri Langensari 02
2.      Status Sekolah                                          : Negeri
            3.      Tahun Berdiri                                            : 1979
            4.      Tahun Penegerian                                      : 1989
            5.      Surat Keputusan / SK                               : 4212/002/I/58/87
6.      NIS                                                           : 101032213058
7.      NPSN                                                        : 20331141
8.      Nama Kepala Sekolah                               : Sumini, S.Pd.SD
9.      Alamat Sekolah :
a.       Jalan                                                    : Jl. Erlangga No. 11
b.      Kelurahan                                            : Langensari
c.       Kecamatan                                          : Ungaran Barat
d.      Kabupaten                                           : Semarang
e.       Provinsi                                               : Jawa Tengah
10.  Telephone                                                  : (024)6924492
11.  Fax                                                            : -
12.  Website/Email                                           : sdnlangensari02@yahoo.com
13.  Listrik                                                        : 1500
14.  Lokasi                                                       : Perkotaan
15.  Luas Tanah                                                : 4.000 m2
16.  Luas Bangunan                                         : 1.000 m2
17.  Status Tanah                                             : Hak Pakai

II.                Visi dan Misi Sekolah
1.       VISI
Mewujudkan Sumber Daya Manusia Yang Sehat dan Peduli Lingkungan, Berkepribadian Luhur, Cerdas, Mandiri, Berprestasi.
2.      MISI
a.       Menciptakan kehidupan yang sehat baik jasmani / rohani melalui pembelajaran PJOK / UKS.
b.      Meningkatkan upaya peduli pada lingkungan agar tidak terjadi kerusakan dan pencemaran  lingkungan dalam mewujudkan pelestarian lingkungan hidup.
c.       Menanamkan kepribadian yang berlandaskan nilai keagamaan melalui pengalaman ajaran agama.
d.      Meningkatkan pengetahuan keterampilan dalam bidang IPTEK, sesuai dengan bakat, minat, dan potensi siswa.
e.       Menciptakan suasana harmonis daam bekerja sama antara sekolah, komite, dan masyarakat.
Tujuan Pendidikan SD Negeri Langensari 02
a.      Tujuan Umum
Tujuan umum pendidikan dasar, yaitu meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan kesehatan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b.      Tujuan Khusus
Sesuai dengan visi dan misi sekolah, tujuan yang hendak dicapai adalah:
a.    Meraih prestasi akademik yang setinggi-tingginya sehingga menjadi sekolah pelopor dan penggerak masyarakat sekitar dan sekaligus menjadi sekolah yang diminati masyarakat.
b.    Memiliki pengetahuan dan tekad kuat untuk hidup sehat serta peduli terhadap lingungan, serta berupaya untuk mencegah terjadinya kerusakan dan pencemaran.
c.    Dapat menghayati dan mengamalkan ajaran agama sebagai perwujudan dari proses pembelajaran dan kegiatan pembiasaan.
d.   Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar yang dapat digunakan sebagai bekal untuk melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi.
e.    Memiliki prestasi menonjol dibidang non akademik (seni musik, seni tari dan olahraga).