Pendaftaran Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023/2024 untuk sekolah sudah dibuka mulai tanggal 6 Februari 2023 pukul 18.00 WIB sampai Jumat, 31 Maret 2023 melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) dengan mengakses http://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm. Begitu juga dengan Kurikulum Merdeka Mandiri sudah dibuka bagi satuan pendidikan yang ingin mengimplementasikannya.
Sekolah yang dapat mendaftar Kurikulum Merdeka Mandiri adalah satuan pendidikan yang ada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri merupakan pilihan bagi satuan pendidikan berdasarkan kesiapan masing-masing. Bagi satuan pendidikan yang memilih menggunakan Kurikulum Merdeka, ada 3 (tiga) pilihan kategori implementasi Kurikulum Merdeka diantaranya:
- Mandiri Belajar: Satuan pendidikan menggunakan struktur Kurikulum 2013 dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan beberapa prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen.
- Mandiri Berubah: Satuan Pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen.
- Mandiri Berbagi: Satuan Pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen, dengan komitmen untuk membagikan praktik-praktik baiknya kepada satuan pendidikan lain.
Ketentuan Mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka Bagi Satuan Pendidikan
Bagi satuan pendidikan yang akan mendaftar implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri simak ketentuannya berikut ini:
- Pendaftaran akan dan hanya dapat dilakukan melalui akun belajar.id yang dimiliki oleh kepala satuan pendidikan.
1) Simak cara memeriksa ketersediaan akun belajar.id kepala satuan pendidikan melalui: https://bit.ly/cara-dapatkan-akunbid-ptk-dinas
2) Simak cara memastikan bahwa akun belajar.id kepala satuan pendidikan telah aktif melalui: https://bit.ly/panduanaktivasiakunbelajarid - Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dapat mengakses: https://bit.ly/PanduanpendaftaranKM2023
- Pendaftaran akan dan hanya dapat dilakukan melalui akun belajar.id yang dimiliki oleh kepala satuan pendidikan.
Satuan pendidikan yang telah menjadi pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun 2022/2023 dengan status Mandiri Belajar dapat mengubah statusnya menjadi Mandiri Berubah atau Mandiri Berbagi. Sedangkan satuan pendidikan yang telah berstatus Mandiri Berubah dapat mengubah statusnya menjadi Mandiri Berbagi, melalui http://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm.
Kemudian Satuan Pendidikan yang telah menjadi pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka tahun ajaran 2022/2023 diharapkan melakukan refleksi sebagai bahan umpan balik bagi pemerintah melalui http://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm.
Satuan pendidikan yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan tidak perlu melakukan Pendaftaran dan refleksi implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri.
Satuan pendidikan yang akan menggunakan Kurikulum Merdeka secara mandiri pada tahun ajaran 2023/2024 perlu melakukan pendaftaran dan mempersiapkan diri sesuai dengan pilihan implementasi serta kesiapan masing-masing.
Informasi mengenai pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri pada tahun ajaran 2023/2024 dapat diakses di laman http://kurikulum.kemdikbud.go.id/, Instagram @kurikulum.merdeka, dan Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Jika daerah dan satuan pendidikan mengalami kendala atau memiliki pertanyaan, dapat menghubungi Pusat Layanan Bantuan (Help desk) di nomor WhatsApp +62-81281435091.
Dalam surat edarannya Kemendikbud juga menegaskan Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berperan penting dalam mensosialisasikan dan mengawal implementasi Kurikulum Merdeka di daerah.
Sebagai tambahan informasi tujuan dari dikeluarkannya Kurikulum Merdeka adalah untuk memberikan fleksibilitas dan dukungan bagi tenaga pendidik untuk saling berkolaborasi menciptakan pembelajaran yang berkualitas, menyenangkan serta sesuai dengan kebutuhan pelajar dan kondisi satuan pendidikan.
Sumber : https://ditpsd.kemdikbud.go.id/