Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah
mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K.
Rencana pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK (P3K)
juga disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan RB) Syafruddin.
Simak
penerimaan CPNS 2019 dan PPPK (P3K),
jadwal pendaftaran, rincian formasi, tenaga prioritas, serta
info BKN dikutip dari kompas.com berikut ini.
Jadwal Penerimaan dan Pendaftaran
Pemerintah akan kembali
membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Hal itu diungkapkan Menpan RB Syafruddin usai
Musrembangnas di Jakarta, Kamis (9/5/2019).
“Itu nanti untuk triwulan
ketiga 2019,” ujarnya kepada wartawan.
Saat ditanya kapan jadwal
pendaftaran CPNS dilakukan, Syafruddin mengatakan
kemungkinan pada Oktober 2019.
Namun demikian, mantan
Wakapolri itu menuturkan, rekrutmem CPNS akan tetap mengutamakan
untuk para guru honorer.
Syafruddin juga mengungkapkan akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja atau P3K atau PPPK.
Rincian Formasi dan Tenaga Prioritas
Badan Kepegawaian Negara
(BKN) mengumumkan ada sekitar 254.173 lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil
atau CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
atau PPPK atau P3K usai Lebaran.
Besaran kebutuhan atau
lowongan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan
Pegawai ASN Secara Nasional Tahun Anggaran 2019.
Namun, penjelasan BKN baru
mengumumkan besarannya saja. “Kapan, di mana, siapa, tunggu cuti bersama
berakhir. Ingat, orang sabar disayang mimin,” lanjut keterangan BKN.
Adapun, rincian besaran dalam Kepmen
PANRB Nomor 12Tahun 2019 dibagi dua yakni untuk pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Untuk pemerintah pusat, terdapat dua bagian kuota
untuk pengisian pegawai ASN tahun 2019, yaitu
untuk CPNS dan P3K atau PPPK yang diisi oleh
eks-THK II dan honorer sebanyak 23.212.
Kemudian untuk CPNS dibagi menjadi dua lagi, yaitu yang diisi oleh formasi pelamar umum sebanyak 17.519 dan yang diisi dari sekolah kedinasan sebanyak 5.694.
Sehingga jika ditotal
alokasi formasi CPNS 2019 untuk pemerintah pusat sebesar
46.425.
Untuk pemerintah daerah juga terdapat 2 bagian kuota formasi untuk
pengisian ASN tahun 2019, yaitu
untuk CPNS dan PPPK atau P3K yang diisi oleh
eks-THK II dan honorer.
Besaran
alokasi formasi CPNS dibagi dua yang diisi oleh pelamar umum sebanyak
62.249 dan CPNS yang diisi dari sekolah kedinasan (STTD) sebanyak 75
orang.
Jadi total formasi menjadi
62.324. Sementara, alokasi untuk PPPK atau P3K yang diisi
oleh eks-THK II dan honorer sebanyak 145.424.
Jumlah
alokasi untuk pemerintah daerah secara keseluruhan menjadi 207.748.
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Syafruddin, Kamis (9/5/2019) lalu, menyebut
rekrutmen CPNS tahun ini tetap mengutamakan guru honorer.
Siapkan
Dokumen
Bagi Anda yang memenuhi
syarat untuk menyiapkan dokumen CPNS 2019.
Jika merujuk
penerimaan CPNS 2018, pelamar CPNS diminta menyiapkan
berkas dokumen lebih awal. Dokumen yang dibutuhkan masih menunggu konfirmasi
lanjut dari pemerintah.
Namun jika mengacu pada penerimaan CPNS 2018, berikut dokumen
yang wajib ada dirangkum tribun-timur.com.
Untuk
tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai
berikut:
1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi Ijazah dan
Transkip Nilai yang telah dilegalisir.
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4.
Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi
lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000.
2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi ijazah/STTB.
4. Fotokopi ijazah SD.
5. Fotokopi ijazah SLTP.
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Sesuai Ayat (1) Pasal 23
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga
Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.
Sepanjang memenuhi 10
(sepuluh) persyaratan sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 18
(delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat
melamar.
2. Tidak pernah dipidana
dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2
tahun atau lebih.
3. Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan
sebagai calon PNS, PNS,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota
atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi
pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani
sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang
ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
9. Persyaratan lain sesuai
kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
10. Persyaratan tambahan
untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Namun demikian, batas usia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni usia paling rendah 18 (delapan belas)
tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan.
Pengecualian tersebut bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu
paling tinggi 40 tahun.(kompas.com/tribun-timur.com)
Sumber Artikel : https://bogor.tribunnews.com