Kamis, 13 Juni 2019

INFORMASI PENERIMAAN CPNS 2019 BESERTA JADWAL DAN FORMASI



Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K.
Rencana pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK (P3K) juga disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin.
Simak penerimaan CPNS 2019 dan PPPK (P3K), jadwal pendaftaran, rincian formasi, tenaga prioritas, serta info BKN dikutip dari kompas.com berikut ini.

Jadwal Penerimaan dan Pendaftaran
Pemerintah akan kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Hal itu diungkapkan Menpan RB Syafruddin usai Musrembangnas di Jakarta, Kamis (9/5/2019). 

“Itu nanti untuk triwulan ketiga 2019,” ujarnya kepada wartawan.

Saat ditanya kapan jadwal pendaftaran CPNS dilakukan, Syafruddin mengatakan kemungkinan pada Oktober 2019. 

Namun demikian, mantan Wakapolri itu menuturkan, rekrutmem CPNS akan tetap mengutamakan untuk para guru honorer. 

Syafruddin juga mengungkapkan akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K atau PPPK.

Rincian Formasi dan Tenaga Prioritas
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan ada sekitar 254.173 lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK atau P3K usai Lebaran.

Besaran kebutuhan atau lowongan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai ASN Secara Nasional Tahun Anggaran 2019. 

Namun, penjelasan BKN baru mengumumkan besarannya saja. “Kapan, di mana, siapa, tunggu cuti bersama berakhir. Ingat, orang sabar disayang mimin,” lanjut keterangan BKN. 

Adapun, rincian besaran dalam Kepmen PANRB Nomor 12Tahun 2019 dibagi dua yakni untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.  Untuk pemerintah pusat, terdapat dua bagian kuota untuk pengisian pegawai ASN tahun 2019, yaitu untuk CPNS dan P3K atau PPPK yang diisi oleh eks-THK II dan honorer sebanyak 23.212. 

Kemudian untuk CPNS dibagi menjadi dua lagi, yaitu yang diisi oleh formasi pelamar umum sebanyak 17.519 dan yang diisi dari sekolah kedinasan sebanyak 5.694. 
Sehingga jika ditotal alokasi formasi CPNS 2019 untuk pemerintah pusat sebesar 46.425. 

Untuk pemerintah daerah juga terdapat 2 bagian kuota formasi untuk pengisian ASN tahun 2019, yaitu untuk CPNS dan PPPK atau P3K yang diisi oleh eks-THK II dan honorer. 

Besaran alokasi formasi CPNS dibagi dua yang diisi oleh pelamar umum sebanyak 62.249 dan CPNS yang diisi dari sekolah kedinasan (STTD) sebanyak 75 orang. 
Jadi total formasi menjadi 62.324. Sementara, alokasi untuk PPPK atau P3K yang diisi oleh eks-THK II dan honorer sebanyak 145.424.

Jumlah alokasi untuk pemerintah daerah secara keseluruhan menjadi 207.748.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Syafruddin, Kamis (9/5/2019) lalu, menyebut rekrutmen CPNS tahun ini tetap mengutamakan guru honorer.

Siapkan Dokumen 
Bagi Anda yang memenuhi syarat untuk menyiapkan dokumen CPNS 2019.
Jika merujuk penerimaan CPNS 2018, pelamar CPNS diminta menyiapkan berkas dokumen lebih awal. Dokumen yang dibutuhkan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah.

Namun jika mengacu pada penerimaan CPNS 2018, berikut dokumen yang wajib ada dirangkum tribun-timur.com.

Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir.
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000.
2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi ijazah/STTB.
4. Fotokopi ijazah SD.
5. Fotokopi ijazah SLTP.
6. Fotokopi ijazah SLTA.

Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.

Sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNSPNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
10. Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan.

Pengecualian tersebut bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.(kompas.com/tribun-timur.com)

Sumber Artikel : https://bogor.tribunnews.com